Perusahaan penerbangan Wings Air dan Lion Air di Indonesia
mulai menerapkan aturan baru mengenai bagasi berbayar untuk penumpang rute
domestiknya. Penerapan itu diberlakukan paska dibentuknya standar operasional
prosedur yang sudah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal
Perhubungan Udara dari Kementerian Perhubungan sebagai instansi regulator
penerbangan di Indonesia.
Dirjen Perhubungan Udara dari Kementerian Perhubungan,
Polana B Pramesti menyampaikan jika pihaknya sudah melaksanakan pengawasan atas
perubahan pelayanan di maskapai penerbangan tersebut. Sudah ada arahan kepada
jajaran di Direktorat Angkutan Udara dan Otoritas Bandar Udara di seluruh
Indonesia agar aktif memantau kebijakan perusahaan itu. Pelaksanaan pemantauan
bertujuan agar standar operasional prosedur yang sudah dibuat benar
dilaksanakan dengan selalu memperhatikan kenyamanan, keamanan dan keselamatan.
Berbagi hasil pantauan Kementerian Perhubungan tidak ada
masalah yang muncul. Di lapangan, maskapai penerbangan tersebut sudah
melaksanakan standar operasional prosedur dengan baik dengan demikian pelayanan
penerbangan berjalan lancar. Meskipun demikian, Polana mengharapkan kedua
maskapai penerbangan menjaga konsistensi itu.
Tidak hanya itu, pihak pengelola bandara juga diminta untuk
berpartisipasi dalam memastikan kondisi lancar dan aman. Hal ini dilakukan
misalkan dengan menugaskan petugas aviation security di wilayah check in counter
yang mempraktekan bagasi berbayar.
Wings Air dan Lion Air sudah menghilangkan fitur bagasi
gratis seberat 20 kg. Ini berarti penumpang kedua maskapai ini hanya diberikan
gratis koper
kabin seberat 7 kg saja dan sebuah barang pribadi. Ukuran dimensi kabin
bagasi yang diperbolehkan adalah 40cmx30cmx20cm. Jika koper kabin penumpang
melebihi ketentuan itu maka akan dikenakan biaya ekstra.
Tarif bagasi tambahan untuk maskapai Lion Air 5 kg sebesar
Rp155ribu, 10 kg sebesar Rp310ribu, 15 kg sebesar Rp465ribu, 20kg sebesar Rp625ribu,
25kg sebesar Rp755ribu, dan 30kg sebesar Rp930ribu.
Komentar
Posting Komentar